Bolehkah Mewakilkan Tanpa Akad Wakalah?

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pengasuh PKESinteraktif yang dimuliakan Allah, saya punya pertanyaan mengenai akad murabahah di perbankan syariah. Saudara saya pernah menggunakan produk perbankan syariah, yaitu murababah di salah satu Bank Syariah di Jakarta. Saat itu dia ingin membeli kulkas, dan dengan produk murabahah tersebut dia ingin agar bank syariah membelikan kulkas untuknya. Tapi, ternyata pihak bank mewakilkan kepada nasabah (saudara saya) untuk membeli kulkasnya sendiri dengan uang yang telah diberikan oleh bank, dan selanjutnya nasabah tersebut harus membayar uang sejumlah harga kulkas plus margin keuntungan (yang jumlahnya sudah diketahui bersama) yang diambil bank selaku penjual. Yang ingin saya tanyakan dari kejadian di atas adalah, apakah antara nasabah dan pihak bank tidak harus mengucapkan akad wakalah, karena bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barangnya sendiri? karena pada prakteknya, di dalam transaksi tersebut sama sekali tidak ada akad wakalah.

Pertanyaan yang kedua, apakah boleh dalam satu transaksi (satu tujuan transaksi, yaitu untuk transaksi bermurabahah) terdapat tumpang tindih transaksi lain atau akad lainnya (dalam hal ini wakalah)?

Atas jawaban yang diberikan, sebelumnya saya ucapkan terima kasih. Jazakumullahu Khairan Katsira

Wassalamu’alaikum wr. wb. 
Wa’alaikumsalam wr. wb.

Sahabat penanya yang bijak, sebelumnya pengasuh kontak tanya jawab pkesinteraktif mengucapkan terima kasih atas pertanyaannya yang sangat menarik. Mudah-mudahan pertanyaan dan jawabannya nanti dapat membangkitkan kecintaan kepada perbankan syariah.

Peristiwa yang terjadi adalah tentang pelaksanaan pembiayaan murabahah bank syariah untuk pembelian kulkas yang pembayarannya kepada pemasok diwakalahkan kepada nasabah.

Pertanyaannya :

1. Apakah antara nasabah dan pihak bank tidak harus mengucapkan akad wakalah, karena bank mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barangnya sendiri? karena pada prakteknya, di dalam transaksi tersebut sama sekali tidak ada akad wakalah.
2. Apakah boleh dalam satu transaksi (satu tujuan transaksi, yaitu untuk transaksi bermurabahah) terdapat tumpang tindih transaksi lain atau akad lainnya (dalam hal ini wakalah)?

Jawaban :
1. Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah ketetapan Pertama butir 9, dan No. 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah ketetapan Pertama, Kedua, dan Ketiga, pada peristiwa tersebut diatas pembayaran bank kepada pemasok yang diwakalahkan kepada nasabah hukumnya boleh, namun demikian harus ada pernyataan ijab kabul antara bank dan nasabah yang menunjukkan kehendak mereka.

Dengan demikian jelas bahwa kalau dalam transaksi tersebut tidak ada akad wakalah, hal ini merupakan penyimpangan yang akan menjadi temuan pemeriksaan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di bank tersebut bahkan juga bisa menjadi temuan pemeriksaan Bank Indonesia (BI). Apabila penyimpangan ini menjadi temuan pemeriksaan BI, sebagaimana hal ini sering terjadi bank tersebut akan mendapat teguran dan dikenakan denda. Disamping harus adanya akad wakalah, diharuskan juga adanya bukti penerimaan barang yang dibeli (faktur/delivery order). Ketiadaan bukti penerimaan barang yang dibeli ini juga akan menjadi temuan pemeriksaan DPS di bank tersebut dan temuan pemeriksaan BI.

Sebenarnya akan lebih baik kalau bank yang membayar langsung kepada pemasok karena dengan cara itu bank akan memperoleh posisi sebagai ”pembeli potensial” dari berbagai produksi barang yang persaingannya dipasar sangat ketat. Di luar negeri seperti di Kuwait bank syariah disibuki juga oleh kedatangan para pemasok/dealer/sole agent yang ingin produksi barangnya dibeli oleh nasabah bank. Dengan posisi bank sebagai ”pembeli potensial” ini bank mempunyai daya tawar yang dapat membantu nasabah memperoleh harga barang yang lebih murah. Disamping itu para pemasok/dealer/sole agent akan membuka rekening di bank syariah untuk mempermudah transaksinya dengan nasabah bank.    

2. Akad wakalah merupakan akad yang terpisah dari akad murabahah dan dilakukan setelah bank sepakat atas harga barang yang ditawarkan pemasok/dealer/sole agent dan ada janji (waad) bank untuk membeli barang dimaksud sehingga secara prinsip barang tersebut sudah menjadi milik bank (ketetapan Pertama butir 9, Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabaha).

Demikian jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepada pengasuh kontak tanya jawab pkesinteraktif, semoga bermanfaat. Jazakumullahu Khairan Katsira.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 
© DPC PKS Tempeh | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger