Adakah Dalil Tentang Pembagian Tugas Suami-Istri Di Rumah?

Pertanyaan:

Assalamu alaikum, Ustadz, apakah kewajiban suami kepada istrinya? Apakah memasak, mencuci dan membersihkan rumah adalah kewajiban suami atau istri? Selain mengurus anak dan melayani suami, bukankah tdk ada dalil yang mewajibkan istri melakukan tugas-tugas RT spt tersebut itu? Apakah pula yang dimaksud dgn nafkah suami adalah uang belanja? Bukankah uang belanja itu buat seluruh anggota keluarga? Ustad, mohon pencerahannya. Terimakasih Wassalamu alaikum

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Apa yang anda katakan benar adanya. Tidak ada dalil sharih dan ekplisit yang mewajibkan istri harus memberi makan, pakaian dan rumah. Semua itu kewajiban suami kepada istri dan anak-anaknya. Istri adalah pihak yang berhak untuk mendapatkan makan, pakaian dan rumah dari suami. Sehingga, bila mengacu kepada hukum hitam putihnya masalah ini, tugas memasak, mencuci dan mengurus rumah itu memang bukan kewajiban dasar istri. Karena memasak itu bagian dari memberi makan. Mencuci itu bagian dari memberi pakaian dan mengurus rumah itu bagian dari memberi rumah. Namun pembagian kerja, tugas dan tanggung jawab dalam rumah tangga tidak hanya melulu berdasarkan hukum hitam putih saja. Karena di dalamnya ada faktor lain yang tidak bisa dipisahkan. Yaitu faktor kerjasama dan ta‘awun antara suami dan istri. 

Kalau batas kewajiban dan hak ini dibuat sedemikian ketat dan hitam putih, maka harmoni kehidupan akan menjadi sirna. Karena masing-masing pihak tentu berkonsentrasi kepada hak yang akan dituntutnya. Dan sebisa mungkin mencari legitimasi untuk mengurangi kewajiban. Kalau seorang istri menolak masak, mencuci dan lainnya dengan menggunakan dalil bahwa tidak ada kewajiban itu, maka bisa saja seorang suami juga menuntut dari istri hal-hal yang selama ini tidak terpikirkan juga dengan dalil umum. Misalnya suami menggunakan dalil umum bahwa istri wajib taat pada suami. Lalu dia mengutip hadits Rasulullah SAW yang intinya mengatakan bahwa seorang wanita bila melaksanakan sholat yang lima waktu, puasa ramadhan dan menataati suaminya, maka dia dipersilahkan untuk masuk surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya. Lalu suami bilang ”Istriku, uang belanja sudah aku berikan, mesin cuci dan sabun sudah disiapkan dan rumah sudah aku bayarkan kontrakannya, sekarang aku perintahkan kamu untuk mencuci, memasak dan membersihkan rumah setiap hari. Ini perintah dan perintah ini bukan maksiat, jadi tidak alasan bagi kamu untuk tidak mentaati perintahku”

Nah kalau sudah begini, bukankah rumah tangga ini lebih mirip dengan sidang pengadilan yang isinya tuntut menuntut? Jadi sebaiknya dalam masalah seperti ini, pendekatan yang paling baik adalah pendekatan ta‘awun, dimana masing-masing pihak sibuk berkonsentrasi untuk menunaikan kewajiban ketimbang memikirkan hak. Karena kewajiban yang dilakukan suami kepada istrinya adalah ibadah dan kewajiban istri yang dilakukan kepada suami juga ibadah. Jadi ketimbang bersibuk ria memikirkan point hak manalagi yang bisa saya tuntut, mendingan mikirin pahala apa lagi yang bisa saya dapatkan dari pasangan saya? Bukankah rumah tangga seperti ini menjadi lebih indah? 

Wallahu A‘lam Bish-Showab, Wassalamu ‘Alaikum Wr. Wb.

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 
© DPC PKS Tempeh | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger