Masih adanya keluhan dari masyarakat di sejumlah desa atas isu pungutan dalam pelaksanaan program KTP Gratis yang diberlakukan sejak Mei hingga Desember 2011 di Kabupaten Lumajang, diakui karena kurangnya sosialisasi.
Agus Triyono Camat Tempeh ketika dikonfirmasi Didi reporter Sentral FM Lumajang, Sabtu (25/6/2011), mengatakan, di Dusun Kebonan, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, masyarakat protes soal biaya administrasi itu. Namun setelah dilakukan penelusuran ternyata yang terjadi bukanlah pungutan dalam pelaksanaan pembuatan KTP gratis.
“Melainkan, memang ada penerapan biaya yang itu diberlakukan untuk mencetak foto secara kolektif. Meski, besarnya memang jauh dari standar, yakni Rp 15 ribu. Setelah kami telusuri lagi, biaya pengganti jasa foto hanya Rp. 5 ribu, sedangkan yang Rp 10 ribu dipergunakan sebagai biaya administrasi Kas Desa dan RT/RW. Dan itu sesuai Peraturan Desa setempat,” beber Camat Tempeh ini.
Atas kenyataan tersebut, Camat Tempeh mengungkapkan, pihaknya langsung mengambil kebijakan agar biaya yang harus dibayarkan masyarakat bisa ditekan seminimal mungkin. “Patut diakui juga, biaya pengganti cetak foto di setiap desa memang bervariasi,” bebernya.
Dalam penanganan munculnya isu pungutan di Dusun Kebonan, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh ini, ditambahkan Camat Tempeh, masyarakat kemudian menyampaikan tuntutan yang jauh dari permasalahan yang harus diselesaikan. Diantaranya, warga menuntut agar Kepala Dusun (Kasun) bertempat tinggal di Dusun setempat.
“Selain itu, warga juga menuntut semua perangkat desa memiliki dan menunjukkan surat atau akte nikah. Sedangkan permasalahan yang terjadi, adalah mengenai besarnya pungutan KTP,” bebernya. (her/tin)
Agus Triyono Camat Tempeh ketika dikonfirmasi Didi reporter Sentral FM Lumajang, Sabtu (25/6/2011), mengatakan, di Dusun Kebonan, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh, masyarakat protes soal biaya administrasi itu. Namun setelah dilakukan penelusuran ternyata yang terjadi bukanlah pungutan dalam pelaksanaan pembuatan KTP gratis.
“Melainkan, memang ada penerapan biaya yang itu diberlakukan untuk mencetak foto secara kolektif. Meski, besarnya memang jauh dari standar, yakni Rp 15 ribu. Setelah kami telusuri lagi, biaya pengganti jasa foto hanya Rp. 5 ribu, sedangkan yang Rp 10 ribu dipergunakan sebagai biaya administrasi Kas Desa dan RT/RW. Dan itu sesuai Peraturan Desa setempat,” beber Camat Tempeh ini.
Atas kenyataan tersebut, Camat Tempeh mengungkapkan, pihaknya langsung mengambil kebijakan agar biaya yang harus dibayarkan masyarakat bisa ditekan seminimal mungkin. “Patut diakui juga, biaya pengganti cetak foto di setiap desa memang bervariasi,” bebernya.
Dalam penanganan munculnya isu pungutan di Dusun Kebonan, Desa Gesang, Kecamatan Tempeh ini, ditambahkan Camat Tempeh, masyarakat kemudian menyampaikan tuntutan yang jauh dari permasalahan yang harus diselesaikan. Diantaranya, warga menuntut agar Kepala Dusun (Kasun) bertempat tinggal di Dusun setempat.
“Selain itu, warga juga menuntut semua perangkat desa memiliki dan menunjukkan surat atau akte nikah. Sedangkan permasalahan yang terjadi, adalah mengenai besarnya pungutan KTP,” bebernya. (her/tin)
Post a Comment