Pemerintah Pusat Larang Hasil Tambang Dieksport Mentah

 
Sejauh ini Pemerintah Pusat telah berancang-ancang untuk menerapkan regulasi bagi daerah untuk tidak mengeksport komoditi potensi sumber daya alam dalam bentuk mentah atau raw material. Pasalnya, potensi bakan baku sumber daya alam dalam hal ini hasil tambang akan lebih bernilai ekonomis tinggi jika diperdagangkan ke luar daerah sebagai bahan setengah jadi ataupun bahan jadi.

Terkait hal ini, Ir. Nurul Huda, Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Lumajang menyampaikan, penerapan regulasi yang melarang pemerintah daerah untuk menjual potensi sumber daya alam dalam bentuk mentah atau raw material itu, juga telah disesuaikan dengan aturan perundangan yang ada.

”Diantaranya, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba atau Pertambangan Mineral dan Batu-bara, yang mengkhususkan bahan sumberdaya alam dalam bentuk pertambangan. Selain itu, masih ada aturan lainnya, seperti PP Nomor 23 Tahun 2010 yang isinya hampir sama,” kata Ir Nurul Huda ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya.

Dari aturan ini, diterapkan bahwa untuk industri hasil tambang tidak boleh di ekspor dalam kondisi mentah. ”Sepeti contohnya, pasir besi, yang saat ini dimaklumi dijual dalam bentuk mentahnya. Karena, kualitas kadar besinya belum dilakukan pengolahan dalam bentuk fabrikasi,” beber Nurul.

Namun, nantinya setelah 5 Tahun setelah aturan ini diterapkan, tepatnya pada Tahun 2014, maka bahan tambang ini ini harus dikelola dalam bentuk industri atau fabrikasi pengolahan besi dan baja di daerah. Pemberlakuan aturan tersebut nantinya disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerah masing-masing. Jika daerah belum mampu menghasilkan barang jadi, diharapkan bisa menghasilkan barang setengah jadi, namun bukan untuk konsumsi eksport luar negri.

”Kabupaten Lumajang nantinya harus memiliki industri pengolahan berupa fabrikasi besi dan baja dalam bentuk jadi. Itu untuk yang mau dieksport ke luar negri dan tidak boleh dalam bentuk konsentrat besi seperti yang selama ini masih dilakukan oleh daerah,” jelas Nurul.

Artinya, lanjut Ir Nurul Huda, proses pengolahan dan pemurnian pasir besi harus dilakukan di daerah dan dieksport dalam bentuk sudah jadi, bukan bahan mentah lagi. ”Kalau sekarang, masih dalam bentuk konsentrat pasir besi 60 persen saja. Dalam proses ini, nantinya akan di lakukan pengolahan dan permurnian hingga berbentuk jadi dan baru dijual ke luar negri,” beber Nurul.

Tujuan regulsi ini, untuk memberdayakan potensi yang ada di daerah dalam mengolah potensi sumber daya alam dari hulu ke hilir. ”Selain menyerap tenaga kerja dari sektor pertambangannya juga akan memanfaatkan potensi pengolahan dan pemurniannya. Termasuk setelah diolah untuk dikirim ke luar negri, nilai ekonomis akan lebih tinggi,” papar Nurul.

Untuk menerapkan regulasi ini, ditambahkan Ir Nurul Huda, Pemkab Lumajang dalam waktu dekat akan mengajukan Peraturan Daerah (Perda) yang akan diratifikasi tahun ini juga guna mengimplementasikan aturan dari pemerintah pusat ini.

”Saat ini, Pemkab Lumajang melalui Tim Perekonomian sudah mencoba menyusun rencana untuk mengajukan Perda ke Bagian Hukum guna dibahas di DPRD nantinya, sebelum regulasi ini diberlakukan,” pungkas Nurul Huda.

sumber : beritalumajang

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 
© DPC PKS Tempeh | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger