Hukum Minum Sambil Berdiri

Pertanyaan:

Assalamu‘alaikum Wr. Wb. Ustadz bagaimanakah sebenarnya minum ketika berdiri? Apakah termasuk dosa atau hanya etika minum? Mohon dijelaskan ustadz. Wassalam 

Jawaban:

Assalamu ‘alaikum Wr. Wb. Para fuqoha memang berbeda pendapat dalam hukum minum sambil berdiri, karena masing-masing memang memiliki landasan dari sunnah yang isinya berbda-beda. Sehingga pendapat mereka pun berbeda-beda pula. Secara ringkas bisa kita kelompokkan pendapat mereka dalam masalah itu menjadi: 

1. Membolehkan. Mereka yang membolehkan minum sambil beridiri antara lain adalah mazhab Al-Hanafiyah dan Malikiyah. Mereka berpendapat bahwa minum berdiri itu hukumnya boleh tanpa dibenci. Hal ini karena ada dalil: Dari Ibnu Abbas ra. Beliau berkata, ”Aku memberi minum kepada Rasulullah SAW berupa air zam-zam lalu beliau meminumnya sambil berdiri.” (HR. Bukhari dan muslim). Hadits lainnya adalah: Diriwayatkan dari imam Malik dalam AL-Muwatta‘ bahwa Umar bin Al-Khattab ra. Ali bin Abi Thalib dan Usman bin Affan mereka minum sambil berdiri. 

2. Mengharamkan. Mereka yang mengharamkan minum sambil berdiri diantaranya adalah Az-Zhiriyah. Pendapat mereka menyatakan bahwa minum sambil berdiri itu haram. Dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW bahwa Rasulullah SAW melarang minum sambil berdiri (HR. Muslim). Dalam hadits lainnya Rasulullah SAW bersabda, ”Janganlah salah seorang kamu minum sambil berdiri. Dan barang siapa yang lupa hendaklah ia memuntahkannya lagi”. (HR. Muslim). 

3. Boleh tapi kurang utama. Dan diantara kedua pendapat ekstrim itu, ada kelompiok ketiga yang berdiri di tengah-tengah. Mereka adalah As-Syafi‘iyah. Pendapatnya adalah menyatakan bahwa minum sambil berdiri itu tanpa ada alasan yang jelas merupakan perbuatan yang kurang baik atau kurang utama. Sedangkan bila mengacu kepada pendpat Syeikhul Islam Ibnu Taymiyah, beliau memandang bahwa minum sambil beridiri itu hukumnya makruh. Mereka berpedoman pada penggabungan dari hadits-hatis yang disebutr di atas. Dan mereka berpendapat bahwa hadits yang menunjukan kebolehan minum sambil berdiri itu dikarenakan adanya uzur. Dari itu maka kelihatannya pendapat terakhir ini cukup adil dan seimbang antara yang membolehkannya secara mutlak dengan mengahramkannya. Yaitu bila memang tidak ada uzur maka sebaiknya tidak minum sambil beridiri. 

Wallahu a‘lam bishshowab. Wassalamu ‘alaikum Wr. Wb.

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 
© DPC PKS Tempeh | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger