Menjawab Fitnah : PKS Makasar Tak Pernah Setujui Perda Miras

Sehubungan dengan adanya fitnah dari media online yang menyatakan bahwa PKS Kota Makasar Bolehkan Penjualan Miras Asal Bayar 30 Juta, ini adalah berita tidak benar.

PKS Makasar dengan jelas menyatakan bahwa menolak Perda ini diberlakukan di Kota Makasar karena akan menimbulkan masalah baru pada masyarakat makasar. Irwan ST selaku ketua Fraksi PKS DPRD Kota Makasar menyampaikan pada Ujungpandangeskpres.com sebagai berikut :

"Atas nama PKS, peraturan mengenai penjualan dan distribusi miras kami tolak," tegas Irwan, kepada Upeks, Senin (26/9).
Pada dasarnya, izin penjualan miras tidak diperbolehkan. Apalagi, jika dijual bebas. Apabila penjualan dilakukan hanya berdasarkan peroleh izin, dapat dipastikan akan memberikan efek yang fatal bagi masyarakat.
"Persoalan ini telah berulang kali kami tegaskan. Penjualan minuman beralkohol harus dihentikan. Kalaupun ada penjualan, harus di tempat tertentu. Seperti, hotel berbintang.Jangan dijual di toko atau minimarket," terangnya. Link

Hal ini tidak hanya dibantah oleh Ketua Fraksi PKS DPRD Makasar tapi juga oleh Iqbal Jalil yang merupakan anggota DPRD Komisi D kota Makasar dari PKS kepada makasar.tribbunnews.com sebagai berikut :


"Anggota Komisi D DPRD Kota Makassar, Iqbal Jalili memprotes ranperda yang akan melegalkan penjualan miras yang dikhawatirkan akan merusak moral. Iqbal menilai penjualan miras ini tidak boleh dilegalkan, berapa pun kadar alkoholnya, miras tidak boleh dilegalkan.

"Kalau kadarnya misalnya hanya lima persen ditambah lima persen kan, akan merusak banyak generasi," kata politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, Kamis (22/9/2011).

Alumnus International Islamic University, Pakistan ini juga meminta supermarket tidak menjual miras. Ini dikarenakan suparmarket dapat diakses semua kalangan dan usia. " Link

Pernyataan ini juga diperkuat dengan adanya pemberitaan pada media masa cetak SINDO tentang penolak Fraksi PKS DPRD Kota Makasar.


sumber : Link

Hal ini semakin memperjelas bahwa Fraksi PKS DPRD Kota Makasar tegas menolak adanya Perda Miras di Kota Makasar dan tidak benar jika Fraksi PKS DPRD Makasar menyetujui perda tersebut [ismed]
 
sumber : islamedia

comment 1 comments:

ade on January 20, 2012 at 3:13 PM said...

"Persoalan ini telah berulang kali kami tegaskan. Penjualan minuman beralkohol harus dihentikan. Kalaupun ada penjualan, harus di tempat tertentu. Seperti, hotel berbintang.Jangan dijual di toko atau minimarket," terangnya.

kenapa tidak memberantas seluruhnya? tidak ada satupun penjualan miras baik itu di hotel berbintang ^_^

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 
© DPC PKS Tempeh | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger