"Saya kira itu hanya pencitraan, bila memang ingin moratorium persoalan remisi haruslah dilakukan revisi undang-undang pemasyarakatan. Masalah remisi sudah diatur dalam pasal 34 UU No 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, itu merupakan hak narapidana," ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al Habsyi, di Gedung DPR, Senayan, Senin (31/10/2011).
Aboe Bakar mengatakan, jika pemerintah ingin membuat pengaturan Peraturan Presiden (PP) tentang moratorium remisi koruptor dan teroris maka haruslah merujuk pada undang-undang.
"Bila memang ada itikad baik untuk memperbaiki undang-undang pemasyarakatan mari kita lakukan bersama, rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan kayak gini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aboe Bakar menambahkan, pemberian efek jera bagi koruptor harus bermula dari putusan hakim. Karena vonis hakim bisa menimbulkan efek jera bagi para kotuptor.
"Bila persoalan terbukti atau tidak adalah kewenangan hakim, tergantung keyakinan mereka. Namun bila koruptor ratusan miliar atau triliunan hanya dihukum beberapa tahun, maka hakim telah menciderai rasa keadilan," terangnya. [mah]
Aboe Bakar mengatakan, jika pemerintah ingin membuat pengaturan Peraturan Presiden (PP) tentang moratorium remisi koruptor dan teroris maka haruslah merujuk pada undang-undang.
"Bila memang ada itikad baik untuk memperbaiki undang-undang pemasyarakatan mari kita lakukan bersama, rakyat jangan dibodohi dengan model pencitraan kayak gini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Aboe Bakar menambahkan, pemberian efek jera bagi koruptor harus bermula dari putusan hakim. Karena vonis hakim bisa menimbulkan efek jera bagi para kotuptor.
"Bila persoalan terbukti atau tidak adalah kewenangan hakim, tergantung keyakinan mereka. Namun bila koruptor ratusan miliar atau triliunan hanya dihukum beberapa tahun, maka hakim telah menciderai rasa keadilan," terangnya. [mah]
sumber : vivanews

Post a Comment