Hukum Jual Beli Uang


 Assalamu'alaikum wr.wb.
Ustadz, setiap menjelang hari raya Idul Fitri, di pinggir-pinggir jalan banyak sekali orang yang menjual (jasa penukaran ??) uang pecahan baru, dimana (misalnya) 100 lembar uang pecahan Rp.2.000,- senilai Rp. 200.000,- dijual (atau ditukar) dengan uang tunai senilai Rp. 220.000,- (selisih Rp. 20.000,-). Mohon penjelasan bagaimana kegiatan tersebut dalam hukum Islam.

Demikian, atas penjelasan Ustadz, sebelum dan sesudahnya disampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.wb. Nana, Surabaya

Jawaban

Assalamu alaikum wr.wb.

Penukaran uang seperti yang Anda gambarkan di atas jelas termasuk riba yang dilarang oleh agama. Agama melarang pertukaran uang dengan uang sejenis yang disertai lebihan.

Penukaran uang sejenis baru diperbolehkan jika pertukarannya tidak disertai lebihan. Artinya dengan nilai yang sama. Misalnya uang seratus ribu ditukar dengan pecahan lima ribuan yang nilainya juga seratus ribu tanpa dikurangi atau dilebihkan. Bentuk pertukaran uang yang semacam ini boleh.

Adapun sesudah pertukaran itu terjadi, pihak yang menukar ingin berterima kasih dengan memberikan sejumlah uang sebagai balas jasa kepada pihak yang telah menukarkan uang, maka hal itu sah atau boleh selama besarannya tidak ditentukan sebelumnya dan tidak dipersyaratkan.

Wallahu a'lam bish-shawab.
wassalamu alaikum wr.wb.

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 
© DPC PKS Tempeh | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger