Parchel Dari Mitra Kerja, bagaimana hukumnya ?

Setiap Lebaran para mitra kerja sering mengirimkan Parchel lebaran, bagaimana hukumnya?

Dahlan - Jakarta


Jawaban:


Assalamu `alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Alhamdulillah, Washshalatu wassalamu `ala Rasulillah, wa ba’d.

Kiriman hadiah berupa parcel perlu diteliti niat dan tujuannya. Apakah dengan adanya pemberian itu, lalu ada hal-hal yang dilanggar dari sisi ketentuan atau kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Ini penting karena tidak semua hadiah bisa dianggap sebaga sogokan atau risywah. Karena bisa jadi antar perusahaan memang terbiasa memberikan hadiah sebagai tanda kemitraan. Yang penting, keberadaan hadiah itu tidak mempengaruhi profesionalitas para karyawan.

Misalnya dengan memberi tender kepada yang rajin mengirim parcel padahal masih ada suplier yang lebih layak untuk mendapatkannya. Tapi bila semua berada pada derajat yang sama, dalam arti harga dan kualitas yang mereka berikan, maka tidak ada salahnya kita memilih di antara mereka yang bisa memberi lebih baik dan harta yang lebih murah tentunya. Lepas dari urusan mengirim hadiah atau tidak.

Sedangkan hukum hadiah-hadiah itu bila tidak mempengarhi profesionalitas dan prosedut yang telah ditetapkan, pada dasarnya tidak diharamkan untuk menerimanya. Dan kebijakan atasan Anda untuk membagikan kepada karyawan secara adil tentu saja merupakan hal yang baik, asal semua itu disetujui oleh pemilik perusahaan

Hadaanallahu Wa Iyyakum Ajma`in, Wallahu A`lam Bish-shawab,
Wassalamu `Alaikum Warahmatullahi Wa Barakatuh.



syariah online [2004-09-07]

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 
© DPC PKS Tempeh | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger