Mulai Selasa Sjahrazad Masdar Tidak Terdakwa Lagi

Setelah melalui proses hukum yang berkepanjangan, akhirnya, DR. Sjahrazad Masdar, M.A., mulai Selasa ini berubah status dari terdakwa menjadi bebas murni. Hal itu, setelah ada “eksekusi” (pembacaan) risalah Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember. Eksekusi tersebut langsung dibacakan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Jember di ruang kerja Bupati Lumajang. Hal itu, ditegaskan Bupati Lumajang non aktif, DR. H. Sjahrazad Masdar, MA., kepada sejumlah insan pers di ruang lobby Kantor Bupati, Selasa Pagi.

Sjahrazad Masdar, ketika ditunjuk Gubernur Jawa Timur menjadi Pj. Bupati Jember 2005 yang lalu, tesandung masalah yang berkait dengan Bankum pimpinan DPRD Jember. Kemudian dakwaan Jaksa tidak terbukti pada sidang di Pengadilan Negeri Jember, yang memutuskannya bebas murni dari segala dakwaan. Namun, Jaksa masih mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI(MA) atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember sebelumnya. Kasasi yang diajukan JPU tersebut, ditolak oleh MA yang tertuang melalui surat No: 72 K/ Pid.Sus/ 2011, tertanggal 26 Mei 2011 yang lalu.

Pada Undang-undang No: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 33 disebutkan, Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana yang dimaksud pada pasal 30 ayat 1, pasal 31 ayat 1 dan pasal 32 ayat 5 setelah melalui proses Peradilan ternyata tidak terbukti bersalah, berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap, paling lambat 30 hari Presiden harus telah merehabilitasikan dan mengaktifkan kembali Kepala Daerah dan/ atau Wakil Kepala Daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya. 

Namun begitu, dengan adanya “eksekusi” atau pembacaan putusan MA yang menolak pengajuan kasasi JPU Kejaksaan Negeri Jember itu, tidak serta merta, Sjahrazad Masdar bisa langsung aktif kembali sebagai Bupati Lumjang. Sebab, masih ada satu tahap lagi yang harus dilalui, yaitu, terbitnya SK Mendagri yang mengaktifkannya kembali, sekaligus mencabut pemberhentian sementara yang berlaku sejak tanggal 27 Oktober 2010 yang lalu.

Semetara itu, Sekretaris Daerah Kab. Lumajang, Drs. Abdul Fatah Ismail menjelaskan, pihaknya tidak mempersiapkan apapun, kecuali administrasi yang berkait dengan pelaksanaan eksekusi tersebut. Artinya, hasil eksekusi itu, akan segera dikirim ke Biro Pemerintahan Pemprov Jawa Timur dan Dirjen Otda kementerian Dalam Negeri RI di Jakarta.

Diperkirakan dalam rentang waktu dua atau tiga hari ini, DR. H. Sjahrazad Masdar, MA., akan segera aktif kembali menjadi Bupati Lumajang. Namun, Sekretaris Daerah Kab. Lumajang, tidak berani memperkirakan kapan pengaktifan Bupati Lumajang tersebut. Sebab, saat ini, masih dalam proses administrasi di Kementerian Dalam Negeri. (Mir)
 
sumber : Lmj

comment 0 comments:

Post a Comment

Delete this element to display blogger navbar

 
© DPC PKS Tempeh | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger