Memasuki bulan ramadhan, jumlah makanan dan minuman dalam kemasan yang dijual di pasaran mengalami lonjakan luar biasa ketimbang hari-hari biasa. Hal ini, cukup diketahui warga masyarakat. Hanya saja, para produsen kurang memperhatikan ketentuan yang berlaku dan syarat-syarat yang semestinya dipatuhi. Resiko yang ditimbulkan, adalah kurang terjaminnya rasa aman konsumen.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang, dr. Buntaran, M. Kes., ketika ditemui di kantor Bupati usai mengikuti rapat, Senin Pagi menjelaskan, pihaknya belum menerima laporan Tim Pemantau yang telah menjalankan tugas di titik-titik tertentu dalam wilayah Kabupaten sejak beberapa waktu lalu. Dr Buntaran mengaku pihaknya belum memiliki data hasil pengawasan mamin yang dilakukan oleh Tim.
Namun demikian, pihaknya akan segera mengumumkan hasil pengawasan tersebut kepada masyarakat, jika laporan telah diterima. “Sampai saat ini, kami belum memiliki data hasil pengawasan Tim”, terangnya. Tetapi, hasil tahun lalu, dapat dijadikan pelajaran yang berharga. Pelanggaran terbanyak terhadap ketentuan makanan dan minuman yang dijual di pasaran tahun lalu, terjadi di wilayah Kecamatan Klakah.
Jenis pelanggaran yang terjadi tahun lalu, antara lain, tidak menyebutkan masa kadaluwarsa, tidak mencantumkan ijin lembaga resmi, menggunakan bahan pengawet dan pewarna yang terlarang, kemasan rusak dan sebagainya. Makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat tersebut, oleh Tim disita dan dimusnahkan, setelah sebelumnya diperingatkan petugas.
Sejauh ini, Tim dan Pemerintah belum memberikan sanksi tegas terhadap produsen maupun pedagang mamin yang kedapatan melanggar ketentuan. “kami belum melangkah ke jalur hukum, karena sifatnya masih pembinaan”, tegasnya. Pihak Dinas Kesehatan hanya menghimbau, agar warga masyarakat berhati-hati dan lebih teliti saat membeli mamin di pasaran, terutama mengenai masa kadaluwarsa (expired), keutuhan kemasan, bahan yang digunakan dan sebagainya. (Mir)
sumber : lumajang.go.id
Post a Comment